Pembangunan
musrenbang kelurahan
27 January 2026
•
Admin Kelurahan
Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan di tingkat kelurahan untuk merencanakan pembangunan yang melibatkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat (RT/RW, LPMK, tokoh masyarakat, dll.) untuk mengidentifikasi, membahas, dan menyepakati prioritas usulan kegiatan pembangunan (fisik, pemberdayaan) yang akan diajukan ke tingkat kecamatan, sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah (RKPD) secara partisipatif (bottom-up) untuk tahun berikutnya. Tujuannya agar pembangunan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil warga.
Tujuan Utama
Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan di kelurahan.
Menyaring aspirasi masyarakat untuk diusulkan ke tingkat lebih tinggi (kecamatan, kota).
Menyusun rencana kerja perangkat daerah (OPD) berdasarkan usulan prioritas.
Mewujudkan pembangunan yang partisipatif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Tahapan Pelaksanaan
Persiapan: Musyawarah di tingkat RT/RW, penetapan tim penyelenggara, pengumuman jadwal, dan pendaftaran peserta.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan:
Pemaparan program dari kecamatan dan kelurahan.
Pemaparan masalah utama kelurahan oleh perwakilan masyarakat.
Pembahasan dan perumusan prioritas kegiatan.
Penetapan delegasi untuk Musrenbang Kecamatan (dengan unsur keterwakilan perempuan).
Hasil (Keluaran)
Daftar prioritas kegiatan yang akan dibiayai APBD Kelurahan, swadaya, atau diajukan ke tingkat lebih tinggi.
Daftar delegasi untuk Musrenbang Kecamatan.
Proses Lanjutan
Hasil Musrenbang Kelurahan dibawa ke Musrenbang Kecamatan, lalu berlanjut ke tingkat kota/kabupaten (RKPD).
Usulan dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPD).
Tujuan Utama
Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan di kelurahan.
Menyaring aspirasi masyarakat untuk diusulkan ke tingkat lebih tinggi (kecamatan, kota).
Menyusun rencana kerja perangkat daerah (OPD) berdasarkan usulan prioritas.
Mewujudkan pembangunan yang partisipatif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Tahapan Pelaksanaan
Persiapan: Musyawarah di tingkat RT/RW, penetapan tim penyelenggara, pengumuman jadwal, dan pendaftaran peserta.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan:
Pemaparan program dari kecamatan dan kelurahan.
Pemaparan masalah utama kelurahan oleh perwakilan masyarakat.
Pembahasan dan perumusan prioritas kegiatan.
Penetapan delegasi untuk Musrenbang Kecamatan (dengan unsur keterwakilan perempuan).
Hasil (Keluaran)
Daftar prioritas kegiatan yang akan dibiayai APBD Kelurahan, swadaya, atau diajukan ke tingkat lebih tinggi.
Daftar delegasi untuk Musrenbang Kecamatan.
Proses Lanjutan
Hasil Musrenbang Kelurahan dibawa ke Musrenbang Kecamatan, lalu berlanjut ke tingkat kota/kabupaten (RKPD).
Usulan dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPD).
Bagikan: